Kamus Awie

Jumat, 07 November 2008

SIAPA BUPATI KEJAM DIMATA PERAWAT

H Tatang Farhanul Hakim (Bupati Tasikmalaya) pada tanggal 10/9/2004 melakukan penamparan terhadap Apip Adimansyah (Saudaraku seorang perawat), hal itu terjadi ketika Apip mendatangi kantor Bupati Tasikmalaya untuk menanyakan pelayanan Askes.
Menariknya, karena sampai sekarang tidak ada kepastian penanganan kasus yang bersangkutan.


Entah tega atau melecehkan profesi perawat, Entahlah.......

Ini realitas pemimpin Tasikmalaya (Bupati) sebagai langkah otoriter dan sok super Power. ATAU DIAKHIRI DENGAN SEKEDAR MEMOHON MAAF



Upaya Damai Gagal Dalam Kasus Penamparan Perawat


Tasikmalaya, Kompas - Pada persidangan kedua, Selasa (2/11), hakim gagal mengupayakan perdamaian di antara penggugat dan tergugat, atas kasus penamparan yang dilakukan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim terhadap Apip Adimansyah (25), perawat Rumah Sakit Umum Tasikmalaya, pada 10 September lalu.

Pihak Apip tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses persidangan. Padahal, agenda persidangan seharusnya pemberian draf perdamaian dari pengacara kedua belah pihak. Akan tetapi, draf hanya diserahkan oleh pengacara tergugat, Tatang.

Sedangkan pihak penggugat, Apip, tidak memberikan draf damai. Meski demikian, hakim masih mengharapkan pihak penggugat bersedia menerima peluang perdamaian tersebut.

Akhirnya, persidangan yang berjalan sekitar 25 menit dari pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya itu dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan 16 butir gugatan oleh tim pengacara Apip, termasuk kronologi kejadian.

"Kami tidak mengubah keinginan untuk tetap melanjutkan penyelesaian kasus penamparan ini ke proses persidangan. Karena kami menilai, kejadian tersebut sudah merupakan pelecehan terhadap profesi perawat," tegas pengacara Apip, Cepy S Pamungkas SH.

Selain penolakan atas penamparan yang dilakukan Tatang itu sudah dinilai melecehkan profesi, Cepy menjelaskan, upaya perdamaian yang ditawarkan hakim tidak efektif.

Menurut dia, substansi perdamaian tersebut tidak jelas, terutama dari pihak tergugat. "Kami hanya menginginkan draf upaya damai dari Tatang hanya untuk dibaca oleh majelis hakim. Kami keberatan jika isi penawaran perdamaian Tatang di bacakan di saat persidangan ini," kata pengacara Tatang, Bambang Lesmana SH. (AYS)

Rabu, 27 Oktober 2004

Kasus Bupati Tasikmalaya Menampar Perawat Disidangkan


Tasikmalaya, Kompas - Hakim menawarkan jalan damai kepada pihak yang berperkara dalam sidang perdana kasus penamparan yang dilakukan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim terhadap Apip Adimansyah (25), perawat Rumah Sakit Umum Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (26/10).

Sidang berlangsung sekitar 20 menit dan tidak dihadiri oleh pihak tergugat Tatang Farhanul maupun penggugat Apip Adimansyah. Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryati SH, dengan anggota Suranto SH dan Kadwanto SH.

Kuasa hukum Apip, Cepy S Pamungkas SH, menyatakan kurang puas dengan jalannya sidang. "Kami berharap proses persidangan tetap berjalan sambil upaya penyelesaian damai pun dilakukan. Namun, hakim tidak mengabulkan," katanya seusai sidang.

Dalam gugatannya, Apip meminta ganti rugi material sekitar Rp 20.000 untuk pengobatan dan kerugian imaterial senilai Rp 10 miliar.

Alasan gugatan imaterial untuk mengganti terlukanya perasaan sekitar 10.000 anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Jawa Barat atas kasus penamparan tersebut.

Sebagai jaminan, penggugat akan menyita pendopo kabupaten dan rumah dinas Bupati Tasikmalaya.

Sementara itu, kuasa hukum Tatang, Bambang Lesmana SH, menjelaskan, pihaknya menerima peluang upaya penyelesaian secara damai.

Bahkan, lanjut Bambang, Apip pernah melakukan pertemuan dengan Tatang sebanyak tiga kali. Agus Rajasa, kuasa hukum Tatang lainnya, mengatakan, Apip pernah meminta maaf kepada Tatang melalui teman Apip.

Menanggapi hal itu, Pamungkas mengatakan pihaknya belum dapat membenarkan keterangan Bambang karena belum mendapat konfirmasi langsung dari Apip.

Saat ini Apip tengah meninggalkan Tasikmalaya karena merasa tidak aman, menyusul adanya tekanan dari pihak yang tidak dikenal.

"Kami mengamankan Apip untuk sementara waktu. Sedangkan soal pekerjaannya, kami akan mengupayakan dengan pihak rumah sakit. Saat ini Apip tengah mengambil cuti," ujar Pamungkas.

Masyarakat yang bersimpati atas kasus ini memadati ruangan sidang. Tika Marliana, Ketua Forum Solidaritas Insan Keperawatan Indonesia, mengatakan, kasus penamparan yang terjadi 10 September 2004 itu merupakan pelecehan terhadap profesi perawat. (AYS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar